themilliondollarapp.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keluhan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kesulitan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meskipun UU TPKS telah disahkan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan.

  1. Kurangnya Aturan Pelaksana:
    Salah satu hambatan utama adalah belum tersedianya aturan pelaksana yang lengkap. Hingga saat ini, baru dua dari tujuh aturan pelaksana yang telah disahkan oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan aparat penegak hukum dan lembaga layanan korban belum memiliki pedoman yang jelas dalam menangani kasus kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS.
  2. Kurangnya Pemahaman Aparat Penegak Hukum:
    Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, masih mengalami kesulitan dalam memahami dan menerapkan UU TPKS. Banyak dari mereka yang masih menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP dalam menangani kasus kekerasan seksual. Kurangnya sosialisasi dan pelatihan tentang UU TPKS membuat pemahaman dan penerapan aturan ini menjadi tidak merata di seluruh wilayah Indonesia.
  3. Budaya Penyangkalan dan Reviktimisasi:
    Budaya penyangkalan dan reviktimisasi terhadap korban kekerasan seksual masih mengakar di masyarakat. Korban sering kali menghadapi stigma negatif dan tidak mendapatkan dukungan yang memadai. Hal ini membuat banyak korban enggan melapor dan mencari keadilan.
  4. Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya:
    Infrastruktur seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang diamanatkan dalam UU TPKS belum tersedia di banyak daerah. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana serta anggaran juga menjadi kendala dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Upaya yang Telah Dilakukan

  1. Transformasi Kelembagaan Polri:
    Polri telah menunjukkan komitmen yang signifikan dengan membentuk unit tindak pidana perempuan dan anak (PPA-PPO) pada tahun 2024. Unit ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari tahap pelaporan hingga proses penyidikan.
  2. Peningkatan Kompetensi Penyidik:
    Komnas Perempuan dan Polri telah bekerja sama untuk meningkatkan kompetensi penyidik dalam penanganan kasus berbasis gender. Pendekatan victim center yang diterapkan telah memberikan dampak positif terhadap tingkat pelaporan kasus dan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
  3. Sosialisasi dan Pendidikan Publik:
    Komnas Perempuan terus melakukan sosialisasi dan pendidikan publik untuk membangun pemahaman masyarakat tentang link judi bola UU TPKS. Hal ini diharapkan dapat mengubah persepsi masyarakat dan mendorong lebih banyak korban untuk melapor dan mencari keadilan.

Komnas Perempuan berharap agar pemerintah segera menyelesaikan aturan pelaksana UU TPKS agar produk legislasi ini dapat berjalan efektif. Selain itu, diperlukan upaya lebih lanjut dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparat penegak hukum serta menyediakan infrastruktur yang memadai untuk mendukung penanganan kasus kekerasan seksual1214.

Implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan, termasuk kurangnya aturan pelaksana, pemahaman aparat penegak hukum, budaya penyangkalan, dan keterbatasan infrastruktur. Namun, upaya transformasi kelembagaan Polri, peningkatan kompetensi penyidik, serta sosialisasi dan pendidikan publik menunjukkan adanya komitmen untuk mengatasi hambatan ini. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan UU TPKS dapat berjalan optimal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual.

By admin